Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitor Online1
mod_mod_visitcounterHits111152
mod_mod_visitcounterToday17
mod_mod_visitcounterYesterday202
mod_mod_visitcounterThis week450
mod_mod_visitcounterThis month5153
mod_mod_visitcounterAll days65250

TUPOKSI DINAS SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH KOTA LHOKSEUMAWE

 TUPOKSI DINAS SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH KOTA   LHOKSEUMAWE

  1. 1.        Kepala Dinas

            Kepala Dinas mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  2. Melaksanakan pembinaan teknis dalam bidang Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  3. Melaksanakan pedoman petujuk teknis dalam bidang Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  4. Mengkaji dan menyusun konsep kebijakan dalam bidang Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  5. Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pembangunan dalam bidang Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya;
  6. Melaksanakan urusan ketatausahaan dinas;
  7. Menyusun perencanaan/ program dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  8. Melaksanakan tugas penelian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Syari’at Islam;
  9. Melaksanakan kelancaran ketertiban peribadatan, penataan sarana dan dakwah, menyemarakkan Syiar Islam, Pendidikan serta pembinaan lembaga-lembaga keagamaan Islam;
  10. Menyiapkan sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam dan Penegakan hukum;
  11. Melaksanakan tugas bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat;
  12. Menyiapkan dan menyelenggarakan serta pembinaan urusan haji;
  13. Melaksanakan dan pemantauan terhadap tempat ibadah;
  14. Melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam;
  15. Menyiapkan rancangan Qanun dan Produk hukum lainnya tentang pelaksanaan Syari’at Islam dan penyebarluasannya serta menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya; pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  16. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    1. 2.        Sekretariat

            Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga di lingkungan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  2. Menyiapkan bahan pembinaan, Petunjuk teknis dan koordinasi perumusan, dalam bidang administrasi umum dan kepegawaian serta keuangan;
  3. Mengkoordinir kegiatan pelayanan administrasi kesekretariatan sesuai kebutuhan unit kerja agar kegiatan pokok dapat berjalan dengan lancar;
  4. Pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum perencanaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan hukum sehubungan dengan kebutuhan dalam rangka kelancaran tugas;
  5. Menyelenggarakan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  6. Mengkoordinir DUK dan Bazetting formasi pegawai menurut klarifikasinya;
  7. Mengkoordinir penghimpunan data keperluan anggaran dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan penyusunan RKBU di lingkup Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  9. Menyelenggarakan upacara, pelantikan dan rapat-rapat dinas;
  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

a)         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang administrasi umum dan kepegawaian, terdiri dari:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2.  Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang umum dan kepegawaian;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang umum dan kepegawaian;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang umum dan kepegawaian;
  5. Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan, administrasi kepegawaian, pemeliharaan dan perawatan skendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan invertarisasi barang-barang inventaris;
  7. Melaksanakan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan di lingkungan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  8. Mengumpulkan bahan penyusunan pemberian Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Pemberitahuan Perjalanan Dinas (SPPD);
  9. Mengumpulkan bahan pembinaan pemantauan kehadiran pegawai melalui daftar hadir secara berkala dalam rangka penegakan disiplin PNS di lingkungan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan penyusunan dan pengusulan KARPEG, KARIS, KARSU, TASPEN dan Kartu Askes;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, SKP, Cuti, Diklat, mutasi pegawai, serta menyusun berkas/ bundel kepegawaian menurut petunjuk indek surat/ permasalahan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b)        Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

                   Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tuga mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang administrasi keuangan, terdiri dari:

  1. Menyusun rencana dan program Kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang keuangan;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep      kebijakan dalam bidang keuangan;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk    hukum daerah dalam bidang keuangan;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan     petunjuk teknis dalam bidang administrasi keuangan;
  6. Melaksanakan perbendaraan, verifikasi dan pembukuan keuangan        anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  7. Melaksanakan penyusunan laporan prognosisi realisasi keuangan;
  8. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
  9. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  10. Melaksanakan penyusunan program perencanaan daftar usulan program           kegiatan dan anggaran dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja di     lingkungan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah;
  11. Melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan          sesuai dengan tugas pokoknya.
    1. 3.        Bidang Bina Program, Pendidikan dan Evaluasi

Bidang Bina Program dan Evaluasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi   dalam penyusunan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pendidikan sumber daya manusia, penataan dan pembinaan sarana agama dan bidang      pendidikan dan pengajaran agama;
  2. Mengelola kegiatan dalam bidang pembinaan dan pendidikan sumber daya manusia, penataan dan pembinaan sarana agama di bidang    pendidikan dan pengajaran agama;
  3. Pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan dalam bidang Syari’at Islam;
  4. Mengkaji dan pendidikan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang             bina program, pendidikan dan evaluasi;  
  5. Mengkoordinasikan penyusunan LAKIP dan RKT Dinas;
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan          sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a)      Seksi Pembinaan, Pendidikan, Pengajaran Agama dan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program kerja seksi Pembinaan, Pendidikan,            Pengajaran Agama, dan Sumber Daya Manusia;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum             dan teknis dalam bidang Pembinaan, Pendidikan, Pengajaran Agama, dan      Sumber Daya Manusia;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan            dalam bidang Pembinaan, Pendidikan, Pengajaran Agama, dan Sumber Daya Manusia;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk    hukum daerah dalam bidang Pembinaan, Pendidikan, Pengajaran Agama,             dan Sumber Daya Manusia;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan            pelaksanaan kegiatan dalam bidang Pembinaan, Pendidikan, Pengajaran   Agama, dan Sumber Daya Manusia;
  6. Menghimpun, mempelajari dan pengolahan data dalam bidang Pembinaan       tenaga keagamaan;
  7. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan,             Pendidikan, Pengajaran        Agama, dan Sumber Daya Manusia;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan pengolahan data di bidang Pembinaan,        Pendidikan, Pengajaran        Agama, dan Sumber Daya Manusia;
  9. Mengumpulkan bahan pembinaan dan pelaksanaan penyusunan Rencana         Kerja Tahunan (RKT) Dinas dan Laporan Akuntabilitas Kinerja      Pemerintah (LAKIP) Dinas setiap tahun;
  10. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan peningkatan kemampuan             tenaga yang berhubungan dengan peradilan, pengawasan dan pencegahan,       serta yang berhubungan dengan peribadatan dan penyemarakan syiar     Islam;
  11. Melaksanakan kegiatan pelatihan dan seminar keagamaan untuk aparatur         pemerintah dan masyarakat;
  12. Melaksanakan program survey ke lembaga-lembaga pendidikan dalam             penerapan syari’at Islam;
  13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan          sesuai dengan tugas pokoknya.

b)      Seksi Penataan dan Pembinaan Sarana Agama

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi penataan dan pembinaan sarana agama;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penataan dan pembinaan sarana agama;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang penataan dan pembinaan sarana agama;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep produk hukum daerah di bidang penataan dan pembinaan sarana agama;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan penataan sarana keagamaan/peribadatan yang teratur serta mudah dikoordinasikan dengan instansi terkait;
  6. Mengumpulkan dan menyiapkan sarana keagamaan/peribadatan yang teratur serta mudah dikoordinasikan dengan instansi terkait;
  7. Menghimpun, mempelajari dan pengolahan data dalam bidang penataan dan pembinaan sarana agama;
  8. Melaksanakan kegiatan penyiapan penataan sarana peribadatan;
  9. Menyiapkan sarana dan prasarana peribadatan dalam rangka pengembangan syari’at Islam;
  10. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana keagamaan;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokoknya.
    1. 4.        Bidang Bina Peribadatan dan Urusan Haji

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dalam bidang Bina Peribadatan dan Urusan Haji;
  2. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis dalam bidang Bina Peribadatan dan Urusan Haji;
  3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan untuk kelancaran serta ketertiban pelaksanaan peribadatan;
  4. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam, bidang pembinaan kemakmuran mesjid dan meunasah serta dalam bidang Pembinaan Urusan Haji;
  5. Melakukan Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam, bidang pembinaan kemakmuran mesjid dan meunasah serta dalam bidang Pembinaan Urusan Haji;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dengan bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam, bidang pembinaan kemakmuran mesjid dan meunasah serta dalam bidang Pembinaan Urusan Haji; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a)         Seksi dakwah dan Penyemarakan Syiar Islam

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi dakwah dan penyemarakkan    syiar Islam.
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan umum dalam bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dalam bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  6. Menfasilitasi pelaksanaan dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  7. Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan dengan dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  8. Melakukan pembinaan sumber daya manusia di bidang dakwah dan penyemarakan syiar Islam;
  9. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka penyemarakan syiar Islam;
  10. Meningkatkan kemampuan keterampilan dalam mensyiarkan syari’at Islam;
  11. Meningkatkan kegiatan dakwah dalam rangka penerapan syari’at Islam di lingkungan pemerintah kota; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

b)        Seksi Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  5. Memfasilitasi pelaksanaan Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  6. Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan dengan Pembinaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  7. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dalam bidang Kemakmuran Mesjid dan Meunasah;
  8. Mengawasi pelaksanaan program kerja atau kegiatan dengan unsur pengurus mesjid (takmir) yaitu imam mesjid, manajer, tata usaha, operasional, pendidikan,sosial dan usaha;
  9. Membuat SK Imum Mesjid dan Bilal;
  10. Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Taman Pendidikan Seni Baca Alquran (TPSQ), Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), Madrasah Diniyah Wustha (MDW), Majlis Ta’lim dan lainnya agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam;
  11. Mewadahi aspirasi Jama’ah (Masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas mesjid dan meunasah terutama yang berhubungan dengan dakwah dan peribadatan;
  12. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan seperti diklat atau yang lainnya bagi Imam Mesjid dan Meunasah serta Khatib Mesjid;
  13. Memprogramkan pembuatan dan pemeliharaan taman dan penghijauan perkarangan mesjid dan meunasah supaya tampak indah dan menyenangkan;
  14. Mengkoordinir perpustakaan mesjid dan membentuk kepengurusan;
  15. Mengkoordinir rehabilitasi dan pembangunan mesjid;
  16. Mengontrol fasilitas-fasilitas dan perlengkapan mesjid dan meunasah yang menunjang kebutuhan peringatan hari besar Islam, kematian atau kegiatan yang lainnya;
  17. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya agar tugas terbagi habis.

c)         Seksi Pembinaan Urusan Haji

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi Urusan Haji;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan bidang pembinaan Urusan Haji;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang pembinaan Urusan Haji;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembinaan Urusan Haji;
  5. Menyelenggarakan program pembinaan Urusan Haji;
  6. Menyelenggarakan kegiatan yang menyangkut dengan keperluan Jamaah Calon Haji;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana untuk keperluan Jamaah Calon Haji;
  8. Menyiapkan jadwal bimbingan manasik bagi jamaah calon Haji;
  9. Menyiapkan kepanitiaan setiap tahun untuk mengurus pemberangkatan Jamaah Calon Haji;
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan evaluasi dan pelaporan;
  11. Melaugasksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

  1. 5.        Bidang Bina Hukum Syari’at Islam

Mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum di bidang Perundang-Undangan Syari’at Islam dan Kerjasma Antar Lembaga Penegak Hukum, serta dalam bidang Pengajaran Hukum dan Wawasan Syari’at Islam;
  2. Mengelola kegiatan dalam bidang Perundang-Undangan Syari’at Islam, Kerjasma Antar Lembaga Penegak Hukum, serta dalam bidang Pengajaran Hukum dan Wawasan Syari’at Islam;
  3. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang Bina Hukum Syari’at Islam;
  4. Melakukan pembinaan, koordinasi dan fasilitas dalam bidang Bina Hukum Syari’at Islam;
  5. Melakukan kegiatan pelatihan-pelatihan dan penyuluhan tentang hukum Syari’at Islam kepada masyarakat dan aparatur dalam pendidikan Syari’at Islam;
  6. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

a)        Seksi Kerjasama Antar Lembaga Pengak Hukum

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana Kerja dan program Kerja seksi Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum;
  2. Mengkoordinir dann memfasilitasi pelaksanaan dalam bidang kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum;
  3. Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan bidang kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum;
  4. Mengumpulkan bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum;
  6. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam menjalin kerjasama antar lembaga penegak hukum;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan sarana dan prasarana dalam rangka penegakan hukum Syari’at Islam;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

b)        Seksi Pengajaran Hukum, Perundang-Undangan dan Wawasan Syari’at Islam

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1.   Menyusun rencana dan program kerja seksi Pengajaran Hukum, Perundang-Undangan dan Wawasan Syari’at Islam;
  2. Mengkoordinir dan memfasilitasi pelaksanaan dalam bidang Pengajaran      Hukum, Perundang-Undangan dan Wawasan Syari’at Islam;
  3. Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang        berhubungan bidang Pengajaran Hukum, Perundang-Undangan dan           Wawasan Syari’at Islam;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan petunjuk          teknis   di  bidang Pengajaran Hukum, Perundang-Undangan dan Wawasan            Syari’at Islam;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum           daerah dalam bidang Pengajaran Hukum, Perundang-Undangan dan Wawasan            Syari’at Islam;
  6. Menyiapkan tenaga da’i dan bahan-bahan dalam rangka Pengajaran Hukum,           Perundang-Undangan dan Wawasan    Syari’at Islam;
    1. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
    2. 6.        Bidang Pendidikan Dayah

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan perumusan kebijkan teknis bidang kurikulum pengajaran dan evaluasi, teknis sarana dan prasarana serta pemberdayaan santri;
  2. Melaksanakan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang kurikulum pengajaran dan evaluasi, teknis sarana dan prasarana serta pemberdayaan santri;
  3. Melakukan Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang dayah;
  4. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pendidikan;
  5. Melakukan kegiatan pelatihan-pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi berbagai aspek kepada santri dalam rangka tercapainya sasaran yang diinginkan;
  6. Melakukan Pengkoordinasian, monotoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggara pendidikan dayah;
  7. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a)       Seksi Kurikulum Pengajaran dan Evaluasi

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi kurikulan pengajaran dan evaluasi;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang kurikulum pengajaran dan evaluasi;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kurikulum pengajaran dan evaluasi;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang kurikulum pengajaran dan evaluasi;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan dengan kurikulum pengajaran dan evaluasi;
  6.        Menfasilitasi pelaksanaan kurikulum pengajaran dan evaluasi;
  7. Memantau dan menilai pelaksanaan kurikulum pada tingkat pendidikan semua jenjang serta menganalisis, menilai dan menetapkan penggunaan buku pelajaran/kitab;
  8. Melakukan akreditasi dayah pada semua jenjang pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  9. i.        Mengembangkan standar kompetensi santri pada semua jenjang pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  10. j.        Melaksanakan sosialisasi kerangka dasar, struktur kurikulum, standar kompetensi lulusan semua jenjang pendidikan:
  11. Memantau, mengendalikan, mengawasi dan menilai pelaksanaan PBM dan menejemen dayah pada semua jenjang pendidikan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  12. l.        Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya agar tugas terbagi habis.

b)        Seksi Tenaga teknis sarana dan prasarana

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1.      Menyusun rencana dan program kerja seksi Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  2.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  3.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  4.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  5.      Menfasilitasi pelaksanaan Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  6.      Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan dengan Tenaga Teknis Sarana dan Prasarana;
  7.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan serta pemeliharaannya yang meliputi buku/kitab, alat tulis santri, pakaian seragam, alat praktek/alat peraga dan perlengkapan pendidikan;
  8.      Mengrehabilitasi ringan, sedang/berat sarana dan prasarana pendidikan;
  9.      Memberikan bimbingan teknis penggunaan peralatan pendidikan;
  10.      Mengawasi pelaksanaan pembangunan, pengadaan dan pemakaian serta pembinaan dan renovasi sarana dan prasarana serta peralatan pendidikan;
  11.      Melakukan penilaian Riuslag lokasi dan gedung pendidikan;
  12.      Mengeluarkan rekomendasi dan izin serta pelayanan umum di bidang pembinaan pendidikan Dayah;
  13.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya agar tugas terbagi habis.

c)         Seksi Pemberdayaan Santri

Mempunyai tugas sebagai berikut:

  1.      Menyusun rencana dan program kerja seksi Pemberdayaan Santri;
  2.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang Pemberdayaan Santri;
  3.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang Pemberdayaan Santri;
  4.      Mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang Pemberdayaan Santri;
  5.      Menfasilitasi pelaksanaan Pemberdayaan Santri;
  6.      Mengumpulkan bahan pembinaan dan pengolahan data informasi yang berhubungan dengan Pemberdayaan santri;
  7.      Melaksanakan kegiatan identifikasi kelompok sasaran dan kebutuhan belajar dalam rangka pemberdayaan santri;
  8.      Melaksanakan binaan kursus kepada santri;
  9.      Mempublikasikan dan mensosialisasikan kegiatan dalam rangka pemberdayaan santri;
  10.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya agar tugas terbagi habis.

Kelompok Jabatan Fungsional

          Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Kota Lhokseumawe sesuai dengan keadilan dan kebutuhan.

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe