DSIPD Mengikuti Rapat Tata Kelola Aset Islamic Center Sesuai Regulasi

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Inspektoratm dan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas percepatan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Rapat krusial ini secara khusus menyoroti tata kelola dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan UPTD Islamic Center.

Pertemuan lintas sektoral tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Inspektur Kota Lhokseumawe pada Senin (6/4/2026) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Lhokseumawe bersama Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Guna memastikan penanganan yang komprehensif, rapat ini turut melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya:

Inspektur Pembantu Khusus, Inspektur Pembantu III, Kepala Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Tim Audit Inspektorat

Langkah percepatan ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan. UPTD Islamic Center, yang selama ini menjadi ikon kebanggaan serta pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Lhokseumawe, memiliki nilai aset daerah yang signifikan sehingga pengelolaannya harus dipastikan tepat sasaran.

Keterlibatan Bagian Hukum dan Bidang Pengelolaan Aset dalam rapat ini menunjukkan keseriusan Pemko Lhokseumawe untuk membedah aspek legalitas serta prosedur administratif terkait pemanfaatan aset yang ada.

Melalui pembahasan ADTT ini, diharapkan seluruh rekomendasi dan catatan dari Tim Audit dapat segera ditindaklanjuti secara terukur oleh pihak-pihak terkait. Percepatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset, menertibkan administrasi, sekaligus memaksimalkan fungsi Islamic Center agar terus memberikan manfaat yang optimal bagi kemaslahatan umat dan masyarakat Kota Lhokseumawe.