Lhokseumawe – Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe, Sufri, S.Ag., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe dan dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, S.E., unsur pimpinan dan anggota DPRK, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda, di antaranya penyampaian laporan Panitia Anggaran, laporan gabungan komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Kehadiran Kepala DSIPD Kota Lhokseumawe dalam agenda tersebut merupakan bagian dari keterlibatan perangkat daerah dalam mengikuti proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya tahapan pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, DSIPD Kota Lhokseumawe terus mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.
