Kadis DSIPD Kota Lhokseumawe Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Lhokseumawe – Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe, Sufri, S.Ag., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat (25/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Lhokseumawe tersebut digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Selain penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan rapat Panitia Anggaran dalam rangka penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Kehadiran Kepala DSIPD Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen perangkat daerah dalam mengikuti agenda penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembahasan kebijakan anggaran daerah.

Sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DSIPD terus mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di bidang syariat Islam dan pendidikan dayah.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe, pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, serta para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.