Lhokseumawe, 26 Oktober 2026 – Pengurus Barang Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan secara langsung terhadap gudang penyimpanan barang di lingkungan kantor DSIPD Kota Lhokseumawe, sekaligus mendata barang-barang yang akan diajukan untuk perubahan kondisi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dalam memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dengan data inventaris yang tercatat.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus barang memeriksa kondisi barang yang tersimpan di gudang serta melakukan pendataan terhadap barang-barang yang dinilai perlu diusulkan perubahan kondisinya. Proses ini dilakukan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Melalui pengecekan dan pendataan ini, DSIPD Kota Lhokseumawe berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen DSIPD Kota Lhokseumawe dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penatausahaan aset daerah secara akuntabel dan bertanggung jawab.
