Lhokseumawe, 20 Agustus 2026 — Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Kamis (20/8/2026).
Kehadiran Sekretaris DSIPD dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap pelaksanaan agenda pemerintahan daerah, khususnya dalam rangka mengikuti proses pembahasan serta pengambilan keputusan terkait kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna tersebut membahas agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut dilaksanakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027, serta pembukaan rapat Panitia Anggaran dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.
Keikutsertaan Sekretaris DSIPD dalam rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan yang dirumuskan dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung program dan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, pelayanan publik yang baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
