LHOKSEUMAWE – Bendahara Barang Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe melakukan konsultasi dengan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan pembaruan data Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan ini juga membahas pembaruan data BMD sebagai bagian dari persiapan rencana pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak layak pakai pada tahun 2027 di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan data dan administrasi aset tercatat dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung kesiapan dokumen dalam menghadapi pemeriksaan BPK RI.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan DSIPD Kota Lhokseumawe semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
