Lhokseumawe – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe menugaskan Pembantu Bendahara Barang Bapak Musliadi untuk mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe di Aula BPKD,
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh terkait pengelolaan aset daerah.
Melalui keikutsertaan Pembantu Bendahara Barang, DSIPD Kota Lhokseumawe berkomitmen mendukung penyusunan laporan Barang Milik Daerah yang tertib administrasi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Rekonsiliasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan aset data serta meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Diharapkan hasil rekonsiliasi dapat mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel
