DSIPD Kota Lhokseumawe Konsultasi Belanja Hibah dengan Inspektorat, Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Lhokseumawe, 15 Oktober 2026 – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan konsultasi terkait belanja hibah bersama Inspektorat Kota Lhokseumawe, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Keuangan, Bendahara, dan Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) DSIPD Kota Lhokseumawe. Konsultasi tersebut bertujuan untuk membahas telaah dan evaluasi pelaksanaan belanja hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konsultasi tersebut, tim Inspektorat memberikan pendampingan teknis mengenai mekanisme penyaluran, pengelolaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana hibah. Pembahasan juga mencakup kelengkapan dokumen pendukung, prosedur permohonan hibah, serta upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Melalui kegiatan ini, DSIPD Kota Lhokseumawe berupaya memastikan pengelolaan belanja hibah dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan di kemudian hari.

Diharapkan melalui koordinasi dan pendampingan bersama Inspektorat Kota Lhokseumawe, tata kelola belanja hibah di lingkungan DSIPD semakin baik, transparan, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.