DSIPD Kota Lhokseumawe Pasang Baliho Himbauan Syariat di Waduk Reservoir Pusong

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe memasang baliho himbauan bagi para pengunjung Waduk Reservoir Pusong. Baliho tersebut berisi larangan penggunaan pakaian ketat maupun celana pendek sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 451.48/0507 tanggal 21 April 2025 tentang Larangan Penggunaan Pakaian Ketat.

Selain itu, baliho juga memuat larangan berbuat khalwat, mesum, berjudi, penyalahgunaan narkoba, berboncengan bukan mahram serta balapan liar. Tak hanya larangan, baliho tersebut turut mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid sebagai wujud penguatan syariat Islam di ruang publik.

Pemasangan baliho ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga norma-norma syariat Islam dalam setiap aktivitas di kawasan wisata.