Lhokseumawe – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe melalui Bidang Bina Peribadatan dan Urusan Haji (BPUH) melaksanakan penyampaian Surat Keputusan (SK) Imum Syik Masjid Al-Muttaqin Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penyerahan SK tersebut diwakili oleh Kepala Bidang BPUH Bapak Badiuzzaman, S.Sos, dan Kepala Seksi Pembinaan Kemakmuran Masjid dan Meunasah Bapak Husaini, SE, kepada Imum Syik yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam keputusan tersebut, Tgk. Hendra Jaya resmi ditetapkan sebagai Imum Syik Masjid Al-Muttaqin Gampong Hagu Teungoh dengan masa jabatan selama lima tahun. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat kelembagaan masjid serta meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Kegiatan penyampaian SK berlangsung di kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh pejabat serta staf terkait. Momentum ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlangsungan kepemimpinan keagamaan di lingkungan masjid yang memiliki peran strategis sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan pembinaan masyarakat.
Kabid BPUH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jabatan Imum Syik bukan hanya sebagai pemimpin dalam pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. Seorang Imum Syik diharapkan mampu menjadi teladan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masjid melalui berbagai program keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, Imum Syik juga memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah, pengajian, peringatan hari-hari besar Islam, serta berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai syariat Islam di lingkungan masyarakat. Keberadaan Imum Syik diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana kehidupan beragama yang harmonis dan kondusif.
Kasi Pembinaan Kemakmuran Masjid dan Meunasah menambahkan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan legalitas terhadap penyerahan Imum Syik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SK tersebut diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Imum Syik dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Melalui penyerahan SK ini, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe berharap sinergi antara Imum Syik, pengurus masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik. Kerja sama yang kuat antara seluruh unsur masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan masjid yang makmur, aktif, dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi umat.
Penetapan dan penyerahan SK Imum Syik ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam serta memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pelatihan akhlak, pendidikan keagamaan, dan pembangunan karakter masyarakat yang religius.
Dengan amanah yang telah diberikan, diharapkan Tgk. Hendra Jaya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Imum Syik Masjid Al-Muttaqin Gampong Hagu Teungoh dengan penuh dedikasi, keikhlasan, dan tanggung jawab demi kemaslahatan umat serta kemajuan syiar Islam di Kota Lhokseumawe.
