Kabid BPUH DSIPD Kota Lhokseumawe Penuhi Permintaan Keterangan dari Polsek Terkait Dugaan Pengrusakan Kendaraan di Area Masjid Islamic Center

Lhokseumawe — Kepala Bidang peribadatan dan urusan haji (BPUH) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe memenuhi permintaan keterangan dari pihak kepolisian di Polsek setempat terkait penanganan dugaan pengrusakan kendaraan yang terjadi di kawasan Masjid Islamic Center Lhokseumawe.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan dalam kapasitas Kabid BPUH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus pejabat yang membidangi urusan peribadatan dan pengelolaan kawasan Masjid Islamic Center.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid BPUH memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan masjid, termasuk dasar penerapan larangan parkir liar di area Masjid Islamic Center yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran aktivitas ibadah, serta kenyamanan para jamaah.

DSIPD Kota Lhokseumawe menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum. Dinas juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penyelidikan dan tidak berspekulasi hingga terdapat hasil resmi dari pihak berwenang.

DSIPD Kota Lhokseumawe terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan Masjid Islamic Center sebagai pusat kegiatan ibadah dan syiar Islam bagi masyarakat.