Pemasangan Pamflet Larangan Berjualan di Area Islamic Centre, DSIPD Tegaskan Komitmen Menjaga Ketertiban

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesucian lingkungan Masjid Islamic Centre, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Bina Hukum melaksanakan pemasangan pamflet larangan menempatkan meja, kursi, dan berjualan di area Masjid Islamic Centre, Kamis.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Bina Hukum, Fauzi, S.Sos, didampingi oleh staf Bidang Bina Hukum DSIPD Kota Lhokseumawe. Pamflet yang dipasang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berjualan maupun menempatkan meja dan kursi di kawasan Masjid Islamic Centre.

Pemasangan pamflet ini merupakan bagian dari langkah preventif DSIPD dalam menegakkan ketentuan pemanfaatan kawasan masjid agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi jamaah yang melaksanakan ibadah maupun masyarakat yang berkunjung.

Kabid Bina Hukum Fauzi, S.Sos menyampaikan bahwa pemasangan pamflet ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya papan larangan tersebut, diharapkan tidak ada lagi aktivitas berjualan ataupun penempatan meja dan kursi di area Masjid Islamic Centre yang dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.

DSIPD Kota Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta menghormati fungsi kawasan Masjid Islamic Centre sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, lingkungan masjid akan tetap terjaga, nyaman, dan kondusif bagi seluruh jamaah.