Lhokseumawe — Menindaklanjuti hasil pembahasan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe menggelar rapat internal di kantor DSIPD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Sufri, S.Ag., M.M., dan diikuti oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), serta Kepala Subbagian (Kasubbag) di lingkungan DSIPD Kota Lhokseumawe.
Rapat internal ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil rapat Pemerintah Kota Lhokseumawe sebelumnya yang membahas berbagai hal terkait PPPK. Melalui pertemuan tersebut, jajaran pimpinan dan pejabat struktural DSIPD membahas serta menyamakan pemahaman mengenai hasil rapat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di lingkungan dinas.
Kepala Dinas dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarbidang agar setiap kebijakan dan tindak lanjut terkait kepegawaian dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas tindak lanjut hasil rapat, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal antara pimpinan, sekretariat, bidang, serta seluruh unsur pelaksana di lingkungan DSIPD Kota Lhokseumawe.
Dengan adanya rapat internal ini, DSIPD Kota Lhokseumawe diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan secara optimal serta memastikan setiap arahan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dilaksanakan dengan baik di lingkungan kerja.
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, dan tata kelola administrasi kepegawaian guna mendukung terciptanya pelayanan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
