Lhokseumawe – Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Bapak Sufri, S.Ag., MM, bersama Kepala Bidang Bina Hukum dan para staf mengikuti kegiatan razia busana Muslim/Muslimah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi sekaligus penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, khususnya terkait ketentuan berbusana sesuai dengan syariat Islam.
Razia dilaksanakan di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, dengan melibatkan beberapa hal terkait. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel koordinasi di Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Kehadiran Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah bersama Kabid Bina Hukum serta para staf menjadi bentuk dukungan terhadap langkah-langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat penerapan syariat Islam di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan sosialisasi, pelatihan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga tata cara berpakaian yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Bapak Sufri, S.Ag., MM, melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah untuk terus bersinergi dengan Satpol PP dan WH serta unsur terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang semakin tertib, santun dan mencerminkan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui sinergi dan kerja sama antarinstansi, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berupaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara konsisten, humanis dan berkesinambungan, dengan mengedepankan pembinaan serta kesadaran masyarakat.
